Dikutip dari JURNAL URIP SANTOSO-Dikti membuat gebragan baru. Setelah mendeklarasikan anti plagiat, Dikti mengeluarkan kebijakan baru yang membuat para mahasiswa terbelalak. Ditjen Dikti mengeluarkan surat edaran bernomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah bagi mahasiswa. Surat tertanggal 27 Januari 2012 ini ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia. Seperti dimuat dalam lamanwww.dikti.go.id, Surat edaran itu mewajibkan bagi mahasiswa untuk menulis karya ilmiah sebagai syarat untuk lulus. Bagi mahasiswa S1 wajib menulis karya ilmiah di jurnal ilmiah, mahasiswa S2 wajib menulis karya ilmiah di jurnal nasional khususnya yang diakui oleh Dikti, dan mahasiswa S3 wajib menulis karya ilmiah di jurnal internasional. Edaran ini berlakukan bagi lukusan mulai Agustus 2012.
Tentu saja hal ini membuat terkejut bukan saja para mahasiswa pada semua tingkatan, tetapi juga bagi pengelolan perguruan tinggi. Betapa tidak, syarat tersebut dirasa sangat berat bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Edaran ini tentu saja akan mengubah system yang berlaku selama ini. Para mahasiswa harus bekerja lebih keras dan mungkin biaya yang lebih banyak serta lama studi yang bisa jadi akan lebih lama. Para dosen pun harus bekerja lebih keras. Sebab mereka harus membimbing mahasiswa menulis karya ilmih. Padahal masih banyak dosen yang belum mampu menulis karya ilmiah internasional, bahkan untuk masuk ke jurnal nasional terakreditasi pun masih banyak pula dosen yang mengalami kesulitan. Bagi pengelola perguruan tinggi ini juga membawa akibat yang cukup serius. Mereka harus mampu member fasilitas untuk menyokong keberhasilan program di atas.
Apa sih alasan Dikti mengeluarkan surat tersebut? Ada beberapa alasan, yaitu:
1) Sarjana harus mampu menulis karya ilmiah.
2) Kemampuan menulis karya ilmiah ini akan menjadi bekal bagi sarjana yang akan melanjutkan studinya ke jenjang S2 dan S3.
3) Karya ilmiah yang dihasilkan oleh Indonesia masih sangat rendah.
Uraian (1): ide kewajiban para mahasiswa untuk mempublikasikan skripsinya sesungguhnya sudah lama. Idenya, mahasiswa tidak perlu menulis skripsi tetapi langsung menulis karya ilmiah yang harus dipublikasikan di jurnal ilmiah. Ini dilakukan untuk menghemat biaya skripsi dan menyebarluaskan hasil-hasil penelitian mahasiswa S1. Saya yakin bahwa mahasiswa S1 di bawah bimbingan para dosen mampu menulis karya ilmiah tersebut. Saat ini, di Universitas Bengkulu sudah dilaksanakan lomba penulisan karya ilmiah dari skripsi. Karya ilmiah yang berhasil menang dipublikasikan di jurnal ilmiah. Nah, program ini tinggal dikembangkan sesuai dengan surat edaran Dikti tersebut. Saya percaya bahwa mahasiswa S1 mampu sebab, sebelum mereka menyusun skripsi mereka juga wajib seminar hasil penelitian. Nah, makalah seminar itu tinggal dikembangkan menjadi karya ilmiah yang siap terbit. Satu hal yang perlu dipikirkan adalah bahwa mahasiswa memerlukan biaya tambahan yaitu biaya publikasi. Memang pelaksanaan surat edaran itu memerlukan waktu. Saya pikir waktu sampai dengan Agustus 2012 terlalu pendek, sebab semuanya itu memerlukan beberapa persiapan baik bagi pengelola, mahasiswa maupun dosen.
Uraian (2): Saat ini yang wajib publikasi adalah bagi mahasiswa S3 yaitu hasil penelitiannya harus dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi terutama oleh Dikti, sementara mahasiswa S2 belum ada kewajiban tersebut. Kewajiban publikasi di jurnal nasional terakreditasi bagi mahasiswa S3 telah memperpanjang masa studi mahasiswa S3 dan banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan, antara lain sedikitnya jurnal nasional yang terakreditasi dalam bidang ilmunya dan kemampuan menulis berbahasa Inggris yang rendah. Apalagi jika surat edaran Dikti diterapkan maka sudah dapat dipastikan bahwa masa studi mahasiswa S2 dan S3 akan molor dan mahasiswa harus mengeluarkan biaya ekstra. Ke depannya, mungkin juga mahasiswa S2 dan S3 tidak usah menulis tesis atau disertasi. Langsung saja menulis karya ilmiah, sehingga ini bisa mengurangi masa studi akibat kebijakan baru dari Dikti.
Uraian (3): Memang sudah diketahui sejak dahulu bahwa publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia masih sangat rendah. Bahkan di Asian Tenggra, peringkat publikasi ilmiah Indonesia semakin menurun dari tahun ke tahun. Ini berarti bahwa negara-negara lain di Asia tenggara sangat pesan dalam menghasilkan karya ilmiah. Nah, ini yang akan dikejar oleh Dikti. Dikti dalam rangka menaikkan publikasi ilmiah juga telah melakukan upaya antara lain mewajibkan para dosen mempublikasikan karya ilmiah. Ini menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan naik jabatan fungsionalnya. Upaya ini pun di lapangan masih banyak kendala.
Upaya yang dilakukan Dikti dalam menggenjot publikasi ilmiah ini, seyogyanya dibarengi oleh upaya dari departemen-departemen yang menyelenggarakan penelitian. Sebab para peneliti itu juga tersebar di departemen-departemendan litbang-litbang serta pihak swasta.
Beberapa Persiapan yang Harus Dilakukan
Ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi terkait dengan kebijakan Dikti yang baru ini, yaitu:
1) mengkaji kebijakan Dikti dan membuat perencanaan/program.
2) mengkaji jurnal ilmiah yang telah diterbitkan di setiap jurusan/bidang ilmu. Jika belum ada, maka perlu diterbitkan jurnal ilmiah tersebut melalui proses yang wajar. Itulah sebabnya waktu sampai Agustus 2012 terlalu pendek.
3) Kajian tentang pengalihan penulisan skripsi menjadi penulisan artikel/makalah ilmiah yang siap diterbitkan.
4) Persiapan tentang sarana dan prasarana serta anggaran untuk mendukung kebijakan Dikti. Tentu saja ini memerlukan waktu, sehingga waktu sampai Agustus 2012 terlalu pendek bagi sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia.
5) Sosialisasi kebijakan Dikti kepada dosen dan mahasiswa agar semua sivitas akademika siap. Sekali lagi, untuk menjadi siap sivitas akademika memerlukan waktu yang tidak pendek. Paling tidak diberi kesempatan selama paling cepat 1,5 tahun sejak kebijakan ini dikeluarkan.
6) dan lain-lain yang diperlukan.
Persiapan-persiapan tersebut perlu segera dilakukan oleh perguruan tinggi sehingga kualitas artikel ilmiah para mahasiswa dapat dijamin mutunya.
Betapapun beratnya pelaksanaan surat edaran itu, saya mendukung surat edaran tersebut, demi kemajuan bangsa Indonesia di kancah dunia. Hal ini secara langsung ataupun tidak langsung akan meningkatkan kehormatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Oleh: Urip Santoso
Belum ada tanggapan untuk "Tantangan Terbaru untuk Mahasiswa"
Post a Comment